Jika Langgar Aturan yang Ada

Bawaslu akan Cabut Akreditasi Pemantau Pemilu 

Layar hitung Pemilu 2019. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pemantau pemilu 2019 bila para pemantau tidak menaati aturan yang ada. Sanksi terberat adalah pencabutan akreditasi. "Ya pasti (ada sanksi), lembaga dalam negeri pun kalau kemudian itu melanggar kita cabut akreditasinya kita keluarkan dari posisinya sebagai pemantau sehingga opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap. Sebagai lembaga yang harus mengakui kedaulatan harus mengakui aturan lokal dan harus juga taat terhadap semua aturan yang ada di Indonesia, misalnya kalau mereka beropini atas apa yang terjadi di Indonesia dihubungkan dengan aturan di negara dia belum tentu aturannya sama pemilu ini kan soal sistem yang dianut masing-masing negara berbeda," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

"Apakah kita mencoblos yang lain mencontreng dan lain-lain itu hanya bisa berbeda. Termasuk misalnya TNI-Polri di kita enggak boleh memilih di negara lain bisa jadi itu boleh, nah prinsip-prinsip itu harus mereka juga memahami regulasi di negara kita, harus mereka menghargai apa yang menjadi patokan di negara kita," sambungnya. Oleh karena itu, dia ingin agar semua para lembaga pemantau baik luar maupun dalam negeri benar-benar harus mematuhi aturan yang sudah ada. Terlebih, para lembaga pemantau ini harus bersifat independensi atau pribadi.

"Yang (harus dipatuhi) pasti prinsip-prinsip dasar pemantau soal independensi itu menjadi kondite utama, tidak hanya bagi pemantau luar negeri termasuk pemantau dalam negeri," ujarnya. Selain itu, ia menekankan terhadap pemantau asing agar tak mengeluarkan opini yang semaunya pada saat atau setelah Pemilu 2019. Yang pun ingin agar para pemantau asing bisa mematuhi aturan yang sudah ada, salah satunya seperti tak boleh membandingkan aturan yang ada di Indonesia dengan negaranya.

"Ya catatan kami pemantau asing juga tidak boleh kemudian apa namanya semena-mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lain-lain. Tetapi yang kita pahami sebagian besar apa yang disebut dengan pemantau asing atau pihak luar yang masuk itu biasanya atas undangan, undangan teman-teman KPU termasuk juga inisiatif kedutaan yang mereka ingin ada perwakilan mereka yang ingin tahu apakah sifatnya ingin memantau atau mau belajar, kadang-kadang beda tipis itu dalam proses di hari H," tegasnya.

"Yang pasti kalau mereka datang untuk melakukan akreditasi kami senang untuk memberikan akreditasi asal prinsip-prinsip soal pemantauan yang tadi saya sampaikan itu juga dipatuhi oleh mereka," sambungnya. Bukan hanya itu saja, para pemantau asing dan juga dalam negeri tak boleh boleh untuk mempengaruhi para pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon. Baik itu capres-cawapres atau caleg."Enggak boleh mempengaruhi pemilih, kan mereka biasanya itu datang di hanya di TPS aja, lebih lihat festivalisasinya dan ini kan menjadi bagus juga sebagai legitimasi semua orang memandang, semua mata melihat bagaimana proses pemilu kita," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar